Aturan Pinjaman Tanpa Bunga Pajak Untuk Usaha Kecil
Pinjaman tanpa bunga adalah pinjaman yang
tidak menyertakan perhitungan bunga pada pengembalian pinjaman atau pada
cicilan Bagaimana peraturan perpajakan di Indonesia mengatur tentang pinjaman
tanpa bunga? Menurut Pasal 12 ayat (1) PP-94/2010.
Selama 45 tahun sejak tahun 2019, Wajib Pajak yang
beroperasi dalam bentuk perseroan terbatas diberikan izin untuk menerima
pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, asalkan pinjaman tersebut berasal
dari dana yang dimiliki oleh pemegang saham itu sendiri.
Dan bukan berasal dari pihak lain Pinjaman tanpa bunga
juga diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan Indonesia selama pinjaman
tersebut dilakukan oleh perusahaan anak dari perusahaan afiliasi dan memenuhi
seluruh ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP-45/2019.
Namun, pinjaman tanpa bunga yang dilakukan
antara perusahaan afiliasi tersebut tidak diperkenankan jika salah satu
ketentuan tidak terpenuhi Selain itu, atas pinjaman tersebut diharuskan
terutang bunga dengan tingkat suku bunga Seperti yang tertera pada Pasal 12
ayat (2) PP-45/2019, secara umum dianggap wajar apabila bunga pinjaman yang
dibayarkan kepada kreditur yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh
Pasal 23 dengan tarif yang telah ditentukan.
Di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19,
badan usaha melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya,
salah satunya adalah dengan mencari pinjaman. Namun, pinjaman yang tidak
dikenakan bunga ini tetap merupakan beban dalam keuangan, baik keuangan pribadi
maupun keluarga. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dengan teliti sebelum
memutuskan untuk meminjam uang tanpa bunga.
Apakah pinjaman tanpa bunga harus dilaporkan
dalam laporan pajak
Pinjaman tanpa bunga harus dilaporkan dalam laporan
pajak. Menurut Pasal 12 ayat (2) PP-45/2019, atas pinjaman tersebut diharuskan
terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Bunga pinjaman yang dibayarkan
kepada kreditur yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh Pasal 23
dengan tarif sebesar 15%.
Oleh karena itu, meskipun pinjaman tersebut
tidak dikenakan bunga, tetap harus dilaporkan dalam laporan pajak dan dikenakan
pajak atas bunga yang seharusnya dibayarkan.
Apakah ada batasan jumlah pinjaman tanpa
bunga yang dapat diterima tanpa dikenakan pajak
Tidak ada batasan jumlah pinjaman tanpa bunga yang dapat
diterima tanpa dikenakan pajak. Namun, pinjaman tanpa bunga harus tetap
dilaporkan dalam laporan pajak dan dikenakan pajak atas bunga yang seharusnya
dibayarkan.
Bagaimana cara melaporkan pinjaman tanpa
bunga dalam laporan pajak di Indonesia
Berikut adalah cara melaporkan pinjaman tanpa bunga dalam laporan pajak di Indonesia:
- Laporkan pinjaman tanpa bunga dalam SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi atau Badan, tergantung status Wajib Pajak.
- Laporkan jumlah pinjaman tanpa bunga yang diterima pada
kolom "Pendapatan Lain-lain" pada formulir SPT Tahunan.
- Hitung bunga yang seharusnya dibayarkan dengan tingkat
suku bunga wajar, dan laporkan jumlah pajak yang terutang pada kolom "PPh
Pasal 23" pada formulir SPT Tahunan.
- Sertakan bukti potong PPh Pasal 23 dalam laporan pajak.
Dalam hal terdapat sengketa terkait PPh Pasal
23 atas pinjaman tanpa bunga, dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan
banding ke Pengadilan Pajak

Komentar